Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan tokoh nasional pada hari ini, Selasa (1/3/2022) mengajukan judicial review terhadap UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN menganggap dalam berbagai situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini bukanlah saat yang tepat dalam memindahkan Ibu Kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan,” ujar Guru Besar UIN Jakarta Azyumardi Azra saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, dalam pengujian formil, para pemohon melihat pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 memiliki cacat formil yang bersifat serius karena berimplikasi pada inkonstitusionalitas UU IKN dari sisi pembentukannya.
“Berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” demikian keterangan tertulis Azyumardi Azra.
Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat permohonan ini terkait dengan format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus penyelenggara Ibu Kota Negara bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga
Dalam UU IKN, lanjut penggugat, keberadaan otorita mengandung ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai pemerintahan daerah khusus, namun di sisi lain otorita merupakan lembaga setingkat menteri.
“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945,” ujarnya.
Di samping alasan konstitusionalitas, aspek lain yang juga turut mendasari permohonan ini adalah tentang waktu pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN.
Dalam pandangan para pemohon, kebijakan dalam UU ini tidak mempertimbangkan kondisi bangsa dan negara hari ini, yang masih berjuang untuk kembali bangkit dalam segala sektor akibat hantaman pandemi Covid-19.
“Seharusnya pemerintah fokus pada kebangkitan ekonomi dan menuntaskan persoalan pandemi covid-19, bukan justru memaksakan kebijakan yang tidak secara langsung berdampak pada masyarakat luas,” tuturnya.
Berikut daftar tokoh yang tergabung dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN tersebut.
Prof. DR. Azyumardi Azra
M. Sirajuddin Syamsuddin
Prof. DR. Nurhayati Djamas
PROF.DR. Didin S. Damanhuri
Jilal Mardhani
DRS. Mas Achmad Daniri
TB. Massa Djaafar
Abdurahman Syebubakar
Achmad Nur Hidayat
DR. Shabriati Aziz
IR. Moch. Nadjib. YN, M.SC,
DR. Engkur
DR. Mohamad Noer
M. Hatta Taliwang
Reza Indragiri Amriel
Mufidah Said Bawazir
M Ramli Kamidin
Nazaruddin Syamsuddin
Iroh Siti Zahroh
Faidal Yuri Bintang
Achmad Roy
Para Pemohon memberi kuasa kepada para advokat dan penerima kuasa di antaranya: Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH. MH, Dr. Ahmad Yani, SH. MH, Dr. Umar Husin, SH. MH. Noor Ansyari, SH. MH, Iwan Darlian, SH, Merdiansa Paputungan, SH., MH., Dr. Gatot Efrianto, SH. MH, Adek Junjunan Syaid, SH. MH, MK.N.