Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai bahwa usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusi.
Peneliti pada LP3ES, Herlambang P Wiratraman mengemukakan, bahwa jika Pemilu Serentak 2024 tetap ingin ditunda, hanya ada dua pintu masuk yang bisa digunakan oleh para pengusul.
Pertama, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
"Tapi kan sampai hari ini presiden tidak pernah bilang ada keadaan berbahaya," tuturnya di sela-sela acara diskusi webinar bertema Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, kata Herlambang ada juga Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Kalau dari sisi ini, sudah cukup memberi panduan kepada penyelenggara pemerintahan. Kalau mau mengakhiri masa jabatannya harus sudah siap-siap," katanya.
Kendati demikinan, Herlambang berpandangan sejauh ini dua pasal pada UUD 1945 itu belum bisa menjadi landasan hukum untuk menunda Pemilu Serentak 2024.
Menurut Herlambang, jika pemerintah berdalih ini soal perekonomian, maka hal tersebut tidak bisa diterima mengingat pemerintah punya rencana untuk memindahkan Ibu Kota yang menggunakan biaya cukup besar.
"Juga ada proyek strategis nasional yang terus digarap. Jadi tidak bisa itu menggunakan alasan ekonomi sehingga Pemilu diundur," ujarnya.