Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Indra Kenz, Sempat 'Kabur' ke Turki Kini Jadi Tersangka

Gelagat penersangkaan Indra Kenz sebenarnya telah diendus ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Akhirnya Jadi Tersangka

Gelagat penersangkaan Indra Kenz sebenarnya telah diendus ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian, dalam pernyataan resminya, Kejagung tidak menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz belum berstatus sebagai tersangka kasus Binomo. Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahw Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Indea Kenz, Wardaniman Larossa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi.

Kendari ada bantahan, tak lama kemudian, Polisi akhirnya secara resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper