Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan selama 6,5 tahun penjara.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan selama 6,5 tahun penjara.

Yoory dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Munjul untuk kepentingan pembangunan rumah DP Rp0.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," demikian bunyi amat putusan yang dibacakan pada, Kamis (24/2/2022).

Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta atau hukuman penjara pengganti selama 6 bulan penjara. "Menerapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh hakim.

Adapun vonis terhadap Yoory lebih rendah 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 8 bulan penjara. 

Dakwaan Yoory 

Adapun Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan negara senilai Rp152,56 miliar.

Dakwaan tersebut dibuat berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.

Adapun, audit dilakukan pada 3 September 2021 oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya 2019.

Yoory Corneles secara melawan hukum melanggar PP No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pergub DKI Jakarta No. 50/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," tulis KPK dalam dakwaannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (14/10/2021).

Sebagai informasi, Yoory diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk masa jabatan tahun 2016-2020 dan diangkat kembali untuk masa jabatan 2020-2024.

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan untuk umum serta komersil, maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Salah satu proyek yang dikerjakan PPSJ adalah pembangunan Hunian DP 0 Rupiah dan penataan  kawasan niaga Tanah Abang.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan dana dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper