Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kementerian/Lembaga yang Tidak Ikut Pindah ke IKN Nusantara

KSP menyampaikan pemerintah akan memindahkan kantor sejumlah kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, ada yang tidak pindah.
Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kemayoran Jakarta Pusat./bmkg
Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kemayoran Jakarta Pusat./bmkg

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan pemerintah akan memindahkan kantor sejumlah kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, ada yang tidak pindah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan terdapat enam instansi yang akan ikut dalam gelombang pertama pemindahan IKN Nusantara.

"Jadi, yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," katanya kepada Media, Rabu (23/2/2022

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Adapun, dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.

Kendati demikian, terdapat beberapa kementerian (K)/lembaga (L) yang tidak akan dipindahkan ke IKN. 

Dari daftar di lampiran tersebut, paling tidak ada 25 lembaga yang tak akan pindah ke pusat pemerintahan baru RI.

Terdiri dari: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perpustakaan Nasional RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain itu, ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Lembaga lain yang tak pindah adalah Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, serta Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper