Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa Bali, Vaksin Booster Lansia 3 Bulan Bisa Homolog/Heterolog

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM wilayah Jawa- Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022. Instruksi ini juga terkait hasil evaluasi seluruh level PPKM kabupaten/kota.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing.

Oleh sebab itu, disebutkan bahwa dimohon agar seluruh pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah.

"Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ujarnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2022)

Dia melanjutkan, dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi.

Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal.

Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia lebih dari 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Kedua, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.

"Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," kata Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper