Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencatat telah memberi kontribusi keuangan atas pidana denda dan uang pengganti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah mencapai Rp74 triliun sepanjang 2021. Itu semua atas perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, pencucian uang, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, hingga perikanan.
“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp21.995.131.485.546,20,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat menyampaikan laporan tahunan 2021, Selasa (22/2/2022).
Syarifuddin menjelaskan bahwa denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang inkrah di lingkungan peradilan umum dan militer mencapai Rp51.905.210.913.135.
MA juga melakukan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang tahun lalu berdasarkan PP No. 5/2019 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di MA dan badan peradilan. Angkanya Rp76.252.122.669. Jika ditotal, denda dan pidana tersebut mencapai Rp74 triliun.
Di saat yang sama, Syarifuddin menuturkan, bahwa ada 19.408 beban perkara yang ada di MA. Ini terdiri atas perkara yang masuk 19.209 ditambah yang belum rampung dari tahun sebelumnya 199.
Dari jumlah beban tersebut, MA telah memutus 19.233 perkara. Dengan begitu, sisa yang belum rampung ada 175.
Baca Juga
“Jumlah sisa tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA,” terang Syarifuddin.