Bisnis.com, SOLO - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dirilis oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Program JKP diberikan kepada pekerja atau buruh yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun peserta JKP merupakan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Peserta JKP pun akan mendapat beberapa manfaat berupa uang tunai, pelatihan, hingga undangan ke bursa kerja.
Klaim JKP bisa dilakukan dengan syarat:
- WNI
- Mencapai usia 54 tahun
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai pekerja penerima upah (PU)
Baca Juga
Sebelum melakukan klaim, Anda harus melakukan pengajuan dengan melaporkan lapor PHK di portal Siap Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara mendaftarkan lapor PHK yakni:
1. Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
2. Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
3. Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Selain itu dokumen juga bisa berupa perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cara Klaim JKP :
Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.
Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di bulan pertama, cara klaimnya yakni:
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Setelah itu, cara klaim bulan berikutnya yakni:
- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.