Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Lengkap Mengenai JKP: Gantikan JHT dan Tak Perlu Iuran 

Sebagai ganti JHT, pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).

Program ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jokowi mengatakan bahwa nantinya JKP menjadi alternatif pengganti pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Para peserta JKP pun tak akan dipungut biaya iuran lebih dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun peserta JKP merupakan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar harus terdaftar atau memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedangkan untuk perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program jaminan sosial, antara lain JKK, JKM, JHT, dan JKN.

Untuk manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kemudian, manfaat akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker.

Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

Apabila telah selesai pelatihan, peserta harus melapor kembali melalui Sisnaker maksimal 7 hari kerja.

Adapun, peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Klaim efek JKP pun berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper