Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus terkonfirmasi naik 63.956 pada Kamis (17/2/2022). Hal itu membuat banyak orang mendapat status positif Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi.
Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Kesehatan kini memasukkan status Covid-19 di PeduliLindungi. Hal itu terjadi lantaran Kemenkes telah mengintegrasikan hasil tes Covid-19 dari laboratorium ke pusat data PeduliLindungi.
Imbasnya, banyak masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri atau penyintas Covid-19 mempertanyakan cara untuk mengubah status positif di aplikasi PeduliLindungi. Apakah mereka harus melakukan tes PCR ulang atau tidak jika ingin status negatif dari Covid-19?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan Kemenkes telah menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Saat ini, algoritma PeduliLindungi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat sudah disesuaikan SE terbaru," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (18/2/2022).
Mengacu pada SE terbaru, Wiku mengatakan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapat status hitam di PeduliLindungi sampai dilakukan tes PCR ulang dua kali dengan jangka waktu 24 jam pada H+5 dan H+6 (hari ke-6 dan hari ke-7) dengan hasil negatif.
Baca Juga
Sementara itu, untuk masyarakat yang tercatat sebagai kontak erat, status hitam sampai dilakukan tes ulang pada H+5 (hari ke-6) sampai H+9 (hari ke-10) dengan hasil negatif.
Meski demikian, Wiku meminta masyarakat tak perlu takut atau terburu-buru untuk melakukan tes PCR ulang agar warna di PeduliLindungi bisa kembali hijau.
"Tanpa tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 [hari ke-11]," imbuhnya.
Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang PCR sesuai dengan ketentuan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai. Status PeduliLindungi kembali ke semula.