Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh laboratorium yang menyediakan layanan tes PCR untuk secepatnya melaporkan data hasil pemeriksaan ke dalam sistem New All Record (NAR) milik Kemenkes.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan bahwa laboratorium yang lalai sehingga terlambat melaporkan data hasil pemeriksaan Covid-19 bisa dikenakan sanksi berupa penutupan akses laboratorium.
"Kita mengevaluasi bersama Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) untuk bisa menyampaikan teguran ataupun hingga sampai nanti taraf kepada laboratorium ditutup atau dicabut izinnya, jika ternyata tidak melakukan kecepatan terhadap hasil tersebut," kata Setiaji dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, keterlambatan pelaporan hasil tes Covid-19 ke dalam sistem NAR bisa membuat masyarakat terlambat mengakses layanan telemedicine ketika menjalani isolasi mandiri.
Pasalnya, kata Setiaji, layanan telemedicine hanya bisa diakses pasien terkonfirmasi jika sudah ada data di sistem NAR Kemenkes.
Lebih lanjut, Setiaji juga menyampaikan progres layanan telemedicine yaitu lebih dari 364.000 pasien terkonfirmasi menerima pesan singkat WhatsApp dari Kemenkes.
Dari jumlah tersebut, 43 persen diantaranya telah memanfaatkan layanan telemedicine yang tersedia.
"97 persen diantaranya telah tebus resep dan yang paling banyak Paket B atau tanpa gejala," ungkapnya.