Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM A, B, C, dan D Terbaru 2022

Berikut syarat lengkap, tahapan, dan rincian biaya membuat SIM A, B, C, dan D terbaru.
Layanan SIM keliling
Layanan SIM keliling

Bisnis.com, SOLO - Untuk bisa berkendara di jalan raya, setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui syarat, cara, dan rincian biaya membuat SIM.

Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM, yakni A, B, C, dan D. Adapun SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

Lalu, SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram, sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Sementara itu, golongan SIM D diperuntukkan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Syarat membuat SIM

  1. Membuat permohonan tertulis.
  2. Pemohon bisa membaca serta menulis.
  3. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
  4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter.
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
  8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP.
  9. Pemohon disarankan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP.

Tahapan membuat SIM

  1. Pemohon SIM melakukan biaya PNBP resi bank, bisa melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
  2. Pemohon SIM melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
  3. Pemohon melakukan ujian teori, dengan materi peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
    Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari. Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.
  4. Pemohon melakukan ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
    Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.
  5. Cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya pembuatan SIM A, B, C, dan D

Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, berikut biaya pembuatan SIM A, B, dan C tahun 2022:

  1. Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000
  2. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000
  3. Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000
  4. Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000
  5. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper