Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas masyarakat Sunda mendukung sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat (Jabar) meminta Arteria Dahlan dihukum berat terkait pernyataannya mengenai bahasa Sunda.
Hal ini terungkap dalam temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Partai, Gubernur, dan Presiden: Pandangan Publik Jawa Barat” yang dirilis secara daring pada Selasa, (15/2/2022).
Survei ini dilakukan melalui telepon dengan total sampel 801 responden. Sampel dipilih secara acak dari populasi warga Jawa Barat yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone.
Wawancara dilakukan oleh tenaga pengumpul data yang terlatih pada 5-8 Februari 2022. Pembobotan data dilakukan, sehingga profil demografi sampel proporsional terhadap populasi hasil sensus.
Margin of error survei diperkirakan +/- 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad menjelaskan, bahwa ada sekitar 66 persen warga Jawa Barat yang mengetahui kasus pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai menyinggung etnis Sunda.
Baca Juga
Dari 66 persen yang tahu, mayoritas (64 persen) setuju bahwa pernyataan anggota DPR itu menyinggung etnis Sunda.
Dalam survei ini, lanjut Saidiman, publik Jawa Barat juga dimintai pandangan mengenai sikap dan protes Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat, Ono Surono, atas kasus Arteria Dahlan tersebut.
Dari 66 persen warga Jabar yang tahu kasus tersebut, ada 45 persen yang mengetahui bahwa Ketua DPD Jawa Barat, Ono Surono, mengirimkan protes dan permintaan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP agar memberikan sanksi yang berat pada Arteria.
“Dari mereka yang tahu sikap dan Langkah DPD PDIP Jabar tersebut, hampir semua (89 persen) menyatakan suka. Hanya ada 6 persen yang tidak suka dan 5 persen yang tidak punya sikap,” ujar Saidiman.
Anggota DPR RI Arteria Dahlan menuai kontroversi. Pada sebuah rapat, Arteria mengkritik seorang Kepala Kejati (Kajati) yang bicara dengan bahasa Sunda dalam rapat.
Tak sampai di situ, Arteria pun meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda itu, karena dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.
Arteria menyatakan itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).