Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-15 pada masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022 dan dihadiri 260 orang secara virtual akibat banyak anggota hingga pegawai DPR yang terpapar covid-19.
Dari total 575 anggota DPR, anggota yang hadir pada rapat paripurna itu, sebanyak 331 orang dengan rincian 40 anggota hadir secara fisik, 260 orang hadir secara virtual dan 31 anggota izin.
Rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (15/2/2022) dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrick Paulus di Nusantara II DPR.
Berdasarkan undangan rapat paripurna yang telah diterima, ada beberapa hal yang bakal dibahas. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan keputusan RUU sejumlah provinsi.
Berikut ini agenda rapat pada hari ini berdasarkan undangan Setjen DPR RI:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang, yaitu:
a. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
b. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
c. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
d. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
e. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
f. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dang. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan;
3. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
c. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
d. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan