Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 - 21 Februari 2022, dan Instruksi Mendagri No.11/ 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
Dalam keputusan baru tersebut, kawasan Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3.
Adapun, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM.
Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
Baca Juga
Adapun kawasan Jabodetabek sampai saat ini berstatus PPKM Level 3. Berikut daftar wilayah Jabodetabek yang masih berstatus PPKM Level 3:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Jawa Barat: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.