Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFID: Pembangunan Wadas untuk Kesejahteraan Masyarakat Tidak Tercapai

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyoroti kasus lahan pertambangan Wadas di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyoroti kasus lahan pertambangan Wadas di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

INFID menilai penambangan untuk pembangunan Waduk Bener yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tidak tercapai.

Pembangunan Waduk Bener malah menyebabkan kerugian warga atas konflik yang muncul.

“Kasus lahan penambangan Wadas yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menghidupkan kembali pertanyaan sejauh mana hak asasi manusia dalam proses pembangunan di Indonesia?,” kata Intan Bidesa, perwakilan INFID dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Pendekatan pembangunan, kada dia, harus pula menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap masyarakat Desa Wadas.  Sayangnya, ujar Intan, saat ini, masyarakat Desa Wadas mendapat perlakuan yang tidak baik.

“Proses menjadikan Desa Wadas sebagai area penambangan batu andesit menggunakan pendekatan represif, menggunakan kekerasan dan penangkapan terhadap warga yang tidak setuju,” ujarnya.

“Kami menyesalkan dan mengecam keras terhadap pendekatan kekerasan seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Wadas,” lanjutnya.

Oleh karena itu, INFID menilai pemerintah di tingkat manapun, harus hadir menjadi penjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara dalam proses pembangunan tersebut.

Kata Intan, seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip luhur hak asasi manusia – partisipasi warga, dialog dengan warga, persetujuan bersama dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, budaya warga.

“Kebutuhan membangun dan proses pelaksanaan pembangunan tidak boleh menjadi dalih pembenaran pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara,” tegasnya.

INFID pun meminta Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan kepada Polda untuk mengendalikan diri dan menarik pasukan dari Desa Wadas.

Kemudian, menginstruksikan Polda agar menggunakan pendekatan dialogik, memandang warga Desa Wadas sebagai warga negara yang harus dilayani bukan sebaliknya.

Selain itu, INFID meminta Komnas Ham dan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dapat menjadi pihak yang memediasi agar kepentingan warga dan kepentingan pembangunan dapat ditemukan titik temu. 

“Komnas HAM juga perlu memastikan mereka mendapat bantuan hukum dan ruang dialog yang aman dan perlakuan yang baik dari pemerintah serta aparat keamanan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper