Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo, Polisi Bakal Panggil Influencer Indra Kenz

Indra akan dimintai keterangan soal laporannya terhadap salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjadwalkan untuk memanggil influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra akan dimintai keterangan soal laporannya terhadap salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hanya saja, Polda Metro Jaya masih belum membeberkan secara perinci, kapan Indra Kenz akan dipanggil.

"Setiap laporan tentu akan dilakukan proses nanti akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Indra Kenz sebagai korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Setelah memeriksa Indra selaku pelapor, penyidik, lanjutnya, bakal memanggil Maru Nazara selaku terlapor. Indra diketahui juga berstatus sebagai terlapor atas laporan para korban aplikasi trading Binomo di Badan Reserse Kriminal Polri.

Untuk itu, kata Zulpan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan ini. Dia mengatakan polisi akan melakukan penegakan hukum secara adil, baik laporan di Bareskrim Polri maupun yang ada di Polda Metro Jaya.

"Tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang dibareskrim gitu ya, kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Adapun, Maru Nazara merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tak serta merta terlapor bisa dinyatakan melakukan pencemaran nama baik.

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Mabes Polri.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

"Mohon waktu yah , masih didalami," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (7/2/2022).

Saat ditanya apakah Polisi akan memanggil influencer yang turut mempromosikan Binomo, Whisnu pun meminta publik untuk bersabar.

"Sabar, mohon waktu," kata Whisnu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper