Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan dari influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.
Adapun, Maru Nazara merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tidak serta merta terlapor bisa dinyatakan melakukan pencemaran nama baik.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara terkait aplikasi trading Binomo di Mabes Polri.
"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Zulpan mengatakan bahwa terlapor pada laporan Indra Kenz adalah Maru Nazara yang merupakan korban yang melaporkan soal Binomo di Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Tentu penyidik dalam hal ini tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu 2,4 miliar itu," katanya
Zulpan memastikan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan berjalan secara adil.
"Oh jelas, ya begini Polri akan akan menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas Zulpan.
Masih Didalami
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
"Mohon waktu yah , masih didalami," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (7/2/2022).
Saat ditanya apakah Polisi akan memanggil influencer yang turut mempromosikan Binomo, Whisnu pun meminta publik untuk bersabar.
"Sabar, mohon waktu," kata Whisnu.
Diketahui, sebanyak delapan korban melayangkan laporan ke Bareskrim ihwal dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim mengalami kerigian hingga Rp2,4 miliar.
Laporan itu memiliki nomor laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan binomo.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.