Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Nyawa Akibat Tipu Daya Pinjol dan Robot Trading!

Kasus mahasiswa di Tasikmalaya diduga bunuh diri karena trading serta seorang ibu yang gantung diri akibat teror pinjaman online (pinjol) membuktikan lemahnya pengawasan. Sayangnya lembaga pengawas dua sektor tersebut terkesan cuci tangan.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA -- Indikasi kejahatan di sektor keuangan terus menunjukkan tren peningkatan. Ini sangat ironis, karena terjadi ketika ekonomi anjlok akibat tekanan pandemi yang datang secara bertubi-tubi.

Tren peningkatan kejahatan di sektor keuangan tersebut setidaknya terkonfirmasi dari jumlah dan skala kasus yang diungkap oleh penegak hukum dua tahun belakangan ini.

Terungkapnya skandal pinjaman online ilegal, hingga yang terakhir robot trading ilegal, adalah bukti betapa massifnya kejahatan sektor keuangan di tengah masyarakat.

Alih-alih tergiur oleh iming-iming pinjaman mudah dan janji manis mendulang rupiah dalam waktu sekejab, masyarakat justru terjebak oleh 'lingkaran setan' para pemilik pinjol dan trading ilegal.

Sayangnya, perangkat atau kemampuan pemerintah untuk mendeteksi lebih dini potensi kejahatan di sektor-sektor keuangan sangat minim. Umumnya, aparat penegak hukum baru mulai bergerak ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat.

Dalam kasus pinjaman online dan robot trading, misalnya, institusi pemerintah baru bergerak ketika kasus penipuan dan pemerasan dengan dua modus tersebut marak di masyarakat. 

Lebih ironis lagi, pergerakan itu terjadi ketika korban-korban di masyarakat mulai berjatuhan. Salah satunya seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena kejamnya teror desk collector pinjaman online alias pinjol).

Ibu di Wonogiri tersebut bukan satu-satunya korban jiwa akibat aksi 'preman' pinjaman online. Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada lima atau enam kasus bunuh diri atau percobaan bunuh diri yang bermula dari hubungan utang piutang pinjol.

Selain pinjol, kasus yang tak kalah pelik lainnya adalah investasi bodong atau judi dengan modus robot trading. Sama halnya dengan kisah Pinjol, investasi trading juga telah memakan korban jiwa. Kasus bunuh diri seorang mahasiswa di Tasikmalaya terjadi karena kalah akibat trading online.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] Kemendag setidaknya telah menindak sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Semuanya berdasarkan laporan masyarakat bukan inisiatif pemerintah.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana sesumbar bahwa upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Pencucian Uang 

Selain kasus per kasus, tren peningkatan kasus 'penipuan' dalam bentuk investasi trading atau jenis investasi bodong lainnya juga diikuti oleh melonjaknya angka pencucian uang.

Dalam catatan Pusat Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan transaksi pencucian uang dari kasus penipuan melonjak selama tahun 2021.

Jumlah transaksi gelap selama tahun 2021 tercatat sebanyak 25.026 laporan atau melonjak 87,6 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 13.338. 

Tren itu juga relatif meningkat dibandingkan tahun 2018 dan 2019 yang masing-masing sebanyak 7.899 dan 9.801 laporan.

Tren tersebut juga terkonfirmasi dari meningkatnya transaksi gelap di sektor perbankan yang naik 47,9 persen atau dari 3.895 pada tahun 2020 menjadi 5.764 transaksi mencurigakan.

Mulai Dibabat

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki ribuan situs permainan judi berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal (investasi ilegal).

Ribuan situs itu sebelumnya telah diblokir Kementerian Perdagangan. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Betul (kita tindaklanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/2/2022).

Kendati demikian, Whisnu masih belum bisa menjelaskan secara perinci ihwal pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Hal ini lantaran masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," katanya.

Awasi Secara Ketat

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) juga akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi lewat mata uang kripto (cryptocurrency).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa perkembangan transaksi mata uang kripto, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT), menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang. 

Upaya joint audit dan pengetatan pengawasan terhadap pelaku atau pemain aset kripto dilakukan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan transaksi aset kripto.

"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappeti," katanya di Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).

Dalam catatan Bisnis, keberadaan mata uang kripto, termasuk produk turunannya, memang sedang menjadi sorotan banyak pihak.

Tak hanya pelaku investasi, beberapa institusi dan lembaga penegak hukum telah secara terang-terangan menyebut adanya risiko dalam transaksi tersebut  

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, misalnya, mengatakan dalam kasus Non-Fungible Tokens atau NFT, transaksi via NFT berpotensi digunakan para pelaku kejatahan untuk melakukan pencucian uang.

NFT, tambah Lili, merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.

“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu (26/1/2022).

Lili menjelaskan bahwa semua orang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram. “Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper