Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Pemilu 2024 yang Tidak Rumit dan Tanpa Korban Jiwa

DPR dan pemerintah sepakat tidak merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka Pemilu 2024 akan sama dengan Pemilu 2019, yakni memilih lima posisi jabatan eksekutif dan legislatif secara serentak dalam satu hari.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Jeda Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 16/PUU-XIX/2021 memberikan contoh solusi untuk mengatasi permasalahan teknis yang berkaitan dengan beban kerja petugas penyelenggara.

Salah satunya memberi jeda waktu antara pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilu DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden yang dinilai dapat mengurai kerumitan teknis dan mengurangi beban kerja penyelenggara, terutama petugas KPPS.

Namun, karena DPR dan pemerintah sepakat tidak merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka Pemilu 2024 akan sama dengan Pemilu 2019, yakni memilih lima posisi jabatan eksekutif dan legislatif secara serentak dalam satu hari. Akan tetapi, desain manajemen teknis penyelenggaraan di TPS masih dapat diubah oleh KPU menjadi lebih sederhana dengan beban kerja yang tidak berat dan masih dalam batas kewajaran, ujar Ilham.

Iham dan Titi sependapat perlunya perubahan manajemen di TPS. Salah satunya adalah dengan menyederhanakan atau menggabungkan surat suara menjadi satu atau dua atau tiga surat suara untuk lima jenis pemilu. Tujuannya adalah agar waktu penghitungan suara menjadi lebih singkat dan pengelolaan logistiknya menjadi lebih ringan.

Rancangan penyederhanaan surat suara inilah yang masih terus disimulasikan oleh KPU hingga saat ini.

Akan tetapi, bagaimanapun juga setiap pemilu tetap saja punya sisi kelemahan meski telah dilakukan berbagai perbaikan. Apalagi, ajang pesta demokrasi itu tidak terlepas dari kepentingan politk itu sendiri.

Semoga Pemilu 2024 bisa lebih baik, lebih transparan, demokratis, dan tidak menelan korban jiwa!

Halaman Sebelumnya
Evaluasi Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper