Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 Indonesia bertambah 36.057 pada Minggu (6/2/2022). Sebagian dari mereka yang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman). Jika sudah melakukan isoman mandiri, perlukah tes PCR untuk memastikan selesai isoman?
Menurut dokter Adam Prabata yang dikutip dari akun Instagram @adamprabata, Senin (7/2/2022), berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, orang yang kena Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi mandiri dengan syarat:
1. Tanpa gejala
Minimal 10 hari sejak swab positif Covid-19
2. Dengan gejala
Minimal 13 hari sejak muncul gejala, dengan 3 hari terakhir bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
Isolasi mandiri boleh dipercepat dengan tes PCR. Syaratnya adalah sudah terjadi perbaikan kondisi klinis dan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam menunjukkan 2 kali berturut-turut hasil negatif atau Ct>35.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pada orang yang kena Covid-19 mayoritas sudah tidak menularkan sejak hari ke-10, namun bisa lebih panjang pada orang yang masih bergejala (demam atau sesak).
Oleh karena itu, menyelesaikan isolasi mandiri berdasarkan perhitungan di atas memiliki risiko menularkan yang sangat minimal.
“Satu hal yang jangan dilupakan adalah tetap perlu persetujuan dokter atau fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan isolasi mandiri. Jadi jangan mengambil keputusan sendiri meskipun kalian bisa menghitung waktunya,” ujar Adam.