Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Provinsi Bali perlu mendapatkan penanganan khusus karena lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi akibat merebaknya varian Omicron.
"Untuk Provinsi Bali perlu mendapatkan perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang Delta dan angka keterisian rumah sakit juga meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus terkonfirmasi harian di Bali menyentuh angka 2.037 pada 6 Februari 2022. Angka tersebut melampaui puncak kasus tertinggi harian saat gelombang kedua varian Delta yakni 1.910 kasus pada 13 Agustus 2021.
Salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian laju penyebaran Covid-19 di Bali adalah dengan menaikkan asesmen level PPKM menjadi level 3.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.
Tidak hanya Bali, hal serupa juga diberlalukan di beberapa daerah lainnya yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ungkapnya.
Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Luhut mengatakan pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3:
1. Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen , jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi
2. Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
4. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
5. Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
6. Untuk Tempat Ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.