Bisnis.com, JAKARTA — Malaysia akan melarang penjualan rokok kepada warganya yang lahir setelah 2005. Rancangan undang-undang mengenai larangan itu masih dibahas pemerintah dan akan diserahkan ke parlemen.
Di lansir dari Tempo.co Senin (31/1/2022), Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, saat berbicara pada pertemuan Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, Rabu lalu, berharap RUU tersebut akan disahkan tahun ini juga.
”Ini merupakan larangan penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005,” ujarnya.
Khairy berharap aturan ini akan menghentikan generasi perokok di Malaysia. Dengan demikian, akan ada generasi yang tidak mengenal rokok.
Dia menambahkan, aturan ini akan berdampak penting bagi pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Sebelumnya, Khairy mengatakan akan mengajukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok yang baru ke parlemen di dalamnya menambahkan soal rokok elektrik atau produk vape.
Beberapa organisasi non-pemerintah, seperti Ikram Health Association, gugus tugas pengawasan kejahatan MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan National Cancer Society, memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.
Baca Juga
Mereka juga mendesak dukungan penuh bipartisan, kubu pendukung dan oposisi pemerintah di parlemen, untuk RUU ini. Malaysia akan mengikuti jejak Selandia Baru yang melarang penjualan rokok untuk generasi mendatang melalui pembatasan penjualan mulai 2024.
Menurut laporan Malaysia pada 2020 kepada WHO Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC), satu dari lima orang berusia 15 tahun ke atas di negara tersebut adalah perokok.