Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan sekolah di DKI Jakarta akhirnya harus ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19 di antara siswa maupun tenaga kependidikan saat kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Meskipun demikian, pemerintah belum berencana kembali menerapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena status PPKM di Jakarta masih level 2.
Terlebih lagi, penyelenggaraan PTM telah diputuskan dengan seksama oleh beberapa kementerian terkait yang didasarkan atas anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan masukan dari para ahli.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PTM adalah kondisi ventilasi ruang kegiatan belajar-mengajar harus baik.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.05/KB/2021, No.1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), diatur mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas yaitu kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendukung pencegahan penularan Covid-19, salah satunya ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.
Akun Instagram @pandemictalks, platform edukasi seputar Covid-19 yang diinisiasi para dokter dan saintis dalam unggahannya menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penelitian kebanyakan penularan Covid-19 terjadi via udara.
Baca Juga
"Kita sama-sama tahu bahwa menurut penelitian, faktor ventilasi ini sama pentingnya dengan memakai masker, bahkan lebih penting daripada menjaga jarak dan disinfektasi, untuk meminimalisir risiko tertular Covid-19" ungkap @pandemictalks, Rabu (26/1/2022).
Dalam unggahan tersebut juga, Pandemictalks mengkritisi beleid di atas yang dinilainya hanya normatif, tidak mendetail dan akhirnya bisa menimbulkan multitafsir.
"Tidak dijelaskan secara detail ventilasi yang memadai itu seperti apa," tulis Pandemictalks dalam unggahan itu.
Kemudian, jenis ventilasi juga tidak disebutkan termasuk jumlahnya. Selain itu, jika ternyata ventilasi tidak memadai, faktanya tidak semua sekolah memiliki cukup ruang terbuka untuk kegiatan PTM.
Lebih lanjut, Pandemictalks juga mengkritisi Keputusan 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tersebut yang lebih memprioritaskan disinfektasi jika dibandingkan dengan menyelesaikan persoalan ventilasi.
"Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19," bunyi salah satu bagian dari beleid itu.
Pentingnya ventilasi sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 juga diungkapkan Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman.
Menurutnya, penting dilakukan perbaikan kualitas kuantitas sirkulasi dan ventilasi udara di gedung perkantoran agar udara mengalir dengan efektif (10-20 sirkulasi per jam) dan terjadi pertukaran antara udara dalam ruangan dan luar ruangan.
“Juga, penting dilakukan perbaikan kualitas kuantitas sirkulasi dan ventilasi udara di gedung perkantoran agar udara mengalir dengan efektif (10-20 sirkulasi per jam) dan terjadi pertukaran antara udara dalam ruangan dan luar ruangan.
Selain itu, upaya lainnya juga bisa ditambahkan adalah dengan penggunaan AC berpenyaring (HEPA Filter) dan atau UV.