Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengakui bahwa pihaknya sempat menolak perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura beberapa tahun lalu, tapi saat ini perjanjian itu sudah disahkan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan alasan DPR sempat menolak pada saat itu, karena ada perjanjian lain di belakang perjanjian ekstradisi itu.
Menurut Arsul, pihak Singapura meminta kepada Indonesia agar angkatan udaranya diperbolehkan melakukan latihan di wilayah udara NKRI, maka dari itu DPR keberatan dengan perjanjian tersebut.
"Secara prinsip, perjanjian itu kan sudah disepakati sejak lama. Masalahnya Singapura juga meminta agar diperbolehkan melakukan latihan di wilayah udara Indonesia," kata Arsul di Gedung DPR, Rabu (26/1/2022).
Arsul mengatakan bahwa seharusnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura itu fokus pada kerja sama antar negara untuk menangkap para pelaku kejahatan, bukan dengan manipulasi perjanjian lain.
"Suatu ketika bisa saja ada pelaku kejahatan di Singapura yang bersembunyi di Indonesia. Nah, kita bantu di situ untuk menangkap," ujarnya.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi yang telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Perjanjian tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam di Bintan pada Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna.
Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.