Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut bahwa sebanyak 600 akun media sosial itu selama masa pengawasan BNPTtelah menyebarkan ribuan konten radikalisme.
BNPT mencatat ada 650 konten propaganda, 409 konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, tujuh konten intoleran, dua konten paham takfiri dan 13 konten pelatihan teror.
"Setidaknya ada 600 akun media sosial yang telah menyebarkan konten berpaham radikal tersebut," tuturnya, Selasa (25/1/2022).
Boy juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk mencegah tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Stakeholder tersebut antara lain Polri, TNI, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kami gandeng stakeholder terkait penanganan paham terorisme di Indonesia," katanya.