Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Galau Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim

PDRB Kalimantan Timur berada tepat di bawah Jakarta. Kemudian, persentase penduduk miskin di Kaltim sebesar 6,54 persen atau berada di bawah rata-rata nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022)./Antara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022)./Antara

Kaltim Siap Jadi Ibu Kota

Teguh mencontohkan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kalimantan Timur (Kaltim)  berada tepat di bawah Jakarta. Kemudian, persentase penduduk miskin di Kaltim sebesar 6,54 persen atau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 10,14 persen.

"Jadi secara ekonomi sudah siap," katanya.

Hanya saja, dia mengingatkan kegagalan sejumlah pemindahan Ibu Kota di negara lain yang tidak memenuhi harapan publik.

Dia mengatakan jangan sampai pemindahan IKN seperti apa yang terjadi di Australia. Saat dipindahkan dari Melbourne 50 tahun lalu ke Canberra, ternyata Ibu Kota baru negeri Kanguru itu tidak terlalu berkembang. Sementara Melborne tetap mencatat pertumbuhan bisnis yang baik.

“Di Myanmar ketika Ibu Kota dipindahkan dari Yangoon ke Naypyitaw secara politik berhasil, tapi sisi bisnis kurang," ujar Teguh menjawab pertanyaan Bisnis dalam diskusi yang turut mengundang sejumlah wartawan tersebut.

Dengan sejumlah argumen di atas, tampaknya agak sulit memastikan UU IKN akan berjalan ideal, meskipun seperti sebuah okestra, persetujuan atas produk legislasi itu berjaan cepat, serempak dan lancer melebihi kecepatan pengesahan sejumlah RUU lainnya.

Bukan tidak mungkin undang-undang tersebut akan menghadapi peninjauan kembali atau judicial review kelak mengingat ruang untuk itu masih tersedia.

Artinya harus ada jawaban apakah IKN baru untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, atau lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR yang telah memberika persetujuan. Kita tunggu!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pemerataan Pembangunan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper