Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Klarifikasi Ombudsman ke Kemenkes Bocor! Ini Isinya

Beredar luas surat penolakan layanan vaksinasi bagi anak di mana salah satu surat itu melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman kepada Kemenkes.
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA- Ombudsman menyayangkan bocornya surat permintaan klarifikasi kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Dalam dua pekan terakhir, beredar luas di masyarakat sebuah surat penolakan layanan vaksinasi bagi anak di mana salah satu surat itu melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman kepada Setjen Kementerian Kesehatan.

Surat tersebut diduga disusun oleh orang tua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya serta penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi.

Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orang tua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah.

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais menyampaikan bahwa salah satu tugas lembaga yang turut digawanginya adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkaitan dengan tugas ini, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.

“Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes dan perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes,” jelasnya, Selasa (18/1/2022).

Indraza  menjelaskan bahwa surat Permintaan klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan, sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman dan pihak terlapor.

 “Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ujarnya, Selasa (18/1/2022) di Jakarta.

Selain menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

“Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas Indraza.

Indraza berharap, pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi, serta diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamaan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper