Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus ini terjadi pada masa jabatan Menteri Pertahanan dipegang oleh Ryamizard Ryacudu.
Sebelum akhirnya menjadi perkara pidana, sejatinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyinggung salah satu kontrak pengadaan satelit dalam laporan audit keuangan Kemhan.
BPK, sebagaimana dalam Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020, memaparkan bahwa sengketa tersebut bermula pada tanggal 1 Desember 2015.
Saat itu, Kemhan dengan Airbus Defence and Space SAS (Prancis) menandatangani kontrak utama (Frame Work Contract) dalam pembangunan satelit program satkomnas nomor TRAK/773/XII/22/2015 tentang Pengadaan Satelit MMS, Ground Segment beserta dukungannya senilai US$669,4 juta.
Berdasarkan kontrak utama tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 dilaksanakan penandatanganan kontrak rinci (detailed contract) di antaranya dengan Navayo International AG.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah tidak melanjutkan program satkomnas karena tidak didukung dengan anggaran sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajiban kepada Navayo International AG sesuai kontrak.
Baca Juga
"Atas kondisi tersebut, Navayo International AG mengajukan gugatan di International Court of Arbitration (ICC) di Singapura pada tanggal 22 November 2018 sebesar US$23,4 juta," demikian ditulis dalam audit BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (18/1/2022).
Adapun, atas gugatan Navayo International AG tersebut, ICC Singapura telah menerbitkan putusan pada tanggal 22 April 2021, diantaranya ICC Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar tagihan sebesar US$16 juta dan biaya arbitrase sebesar US$ juta.
Kasus Korupsi
Sementara itu di Indonesia, kasus tersebut sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan karena adanya potensi kerugian negara senilai senilai Rp515,2 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah Jumat (14/1/2022), mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.
Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.
Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.
Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.
“Kemarin kita sdh lakukan expose. Peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08,” terang Febrie.