Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU IKN Diketok, DPR Klaim Pembahasan Tidak Dilakukan Tergesa-gesa

Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak kemarin, Senin (17/1/2022).
Konsep Ibu Kota Negara./Antara
Konsep Ibu Kota Negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1/2022). Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya.

Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak kemarin, Senin (17/1/2022). Pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri oleh pansus DPR RI dan perwakilan pemerintah kemarin membahas sejumlah substansi mulai dari status kelembagaan IKN hingga rencana induk.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai proses pembahasan RUU IKN telah dilakukan secara efisien. Pembahasan juga dinilainya telah dilakukan secara dinamis dan tidak tergesa-gesa.

"Pembahasan dilakukan menurut saya dengan cukup dinamis, di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal," jelas Dasco kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ketua pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai wajar pembahasan undang-undang dilakukan dengan cepat. Menurut Doli, pembahasan yang cepat ditujukan agar proyek IKN bisa cepat mendapatkan payung hukum. Hal itu berguna agar para investor yang berminat untuk membantu pendanaan proyek IKN bisa yakin untuk menanamkan modalnya.

Di sisi lain, Doli menekankan bahwa pihak parlemen tetap memenuhi syarat formil dan materiil. Parlemen menghindari kejadian yang sama terulang kembali, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

"Apalagi kami punya pengalaman sebelumnya UU yang kemudian di JR kemudian di MK diputuskan ditinjau ulang. Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi," terang Doli secara terpisah.

Adapun, pembahasan RUU IKN dimulai pada masa persidangan II 2021-2022 oleh panitia khusus (pansus) DPR RI. Pembahasan dilakukan dalam bentuk rapat kerja (raker) dengan pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/Kepala BPN.

Setelah itu, rapat panitia kerja (panja) digelar untuk membahas sejumlah substansi yang dibagi ke empat kluster utama: status kelembagaan Ibu Kota Negara (IKN), pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk (masterplan). Rapat ini digelar pada 13 Januari 2022 dan dilanjutkan 17 Januari 2022.

Pada pagi tadi, pansus DPR RI mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi hingga pukul 03.30 WIB, dalam agenda pembicaraan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri juga oleh sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian.

Hasilnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU IKN untuk disahkan pada rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara bisa disetuji dan disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir di rapat paripurna.

Dari sembilan fraksi, hanya satu fraksi yang tidak menyetujui yaitu PKS. Oleh sebab itu, kesepakatan tetap diambil dan RUU berisikan 11 bab serta 44 pasal itu disahkan.

"Karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, akhirnya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju dan kita bisa setujui," ujar Puan setelah mengetok palu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper