Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU IKN Sah Jadi Undang-Undang, Cuma PKS yang Menolak

DPR akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 18 Januari 2022  |  16:59 WIB
RUU IKN Sah Jadi Undang-Undang, Cuma PKS yang Menolak
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
 
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 305 anggota DPR atau kuorum baik secara fisik maupun virtual yang digelar di Gedung DPR pada hari ini Selasa 18 Januari 2022.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengesahkan RUU IKN tersebut meskipun mendapat interupsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat Rapat Paripurna ke-13. Dari sembilan fraksi DPR, hanya PKS satu-satunya partai politik yang berani menolak RUU IKN itu menjadi undang-undang.
 
"Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena (interupsi) hanya dari satu fraksi saja, artinya delapan fraksi setuju. Artinya semuanya setuju ya," tutur Puan di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).
 
Kemudian sejumlah anggota DPR juga langsung menjawab setuju sembari menyebut alhamdulilah pada saat Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPR.
 
Selanjutnya, Puan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr Ibu Kota Dipindah
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top