Bisnis.com, JAKARTA - DPR akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 305 anggota DPR atau kuorum baik secara fisik maupun virtual yang digelar di Gedung DPR pada hari ini Selasa 18 Januari 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengesahkan RUU IKN tersebut meskipun mendapat interupsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat Rapat Paripurna ke-13. Dari sembilan fraksi DPR, hanya PKS satu-satunya partai politik yang berani menolak RUU IKN itu menjadi undang-undang.
"Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena (interupsi) hanya dari satu fraksi saja, artinya delapan fraksi setuju. Artinya semuanya setuju ya," tutur Puan di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).
Kemudian sejumlah anggota DPR juga langsung menjawab setuju sembari menyebut alhamdulilah pada saat Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPR.
Selanjutnya, Puan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang.
RUU IKN Sah Jadi Undang-Undang, Cuma PKS yang Menolak
DPR akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium