Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parlemen Prancis Setujui Undang-undang Wajib Vaksinasi

Undang-undang baru mengharuskan orang Prancis untuk memiliki sertifikat vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, bioskop, dan kereta jarak jauh.
Ilustrasi pasangan berada di dekat Menara Eiffel, Paris, Prancis/Freepik
Ilustrasi pasangan berada di dekat Menara Eiffel, Paris, Prancis/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA--Parlemen Prancis kemarin memberikan persetujuan akhir atas rancangan undang-undang yang keras untuk mengatasi virus Covid-19, termasuk wajib vaksinasi bagi warga yang akan memasuki tempat tertentu sebagaimana ditolak kelompok anti-vaksin sebelumnya.

Anggota parlemen di Majelis Rendah memberikan suara 215 mendukung dan 58 menentang sehingga membuka jalan bagi disahkannya undang-undang tersebut dalam beberapa hari mendatang seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Senin (17/1/2022).

Undang-undang baru, yang mengalami perjalanan sulit melalui parlemen akibat partai oposisi menilai beberapa ketentuannya terlalu keras, akan mengharuskan orang untuk memiliki sertifikat vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, bioskop, dan kereta jarak jauh.

Saat ini, orang yang tidak divaksinasi dapat memasuki tempat-tempat tersebut meski dengan hasil tes negatif Covid-19. Hampir 78 persen populasi Prancis telah divaksinasi penuh, menurut Kementerian Kesehatan pada Sabtu.

Presiden Emmanuel Macron, yang diperkirakan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua dalam pemilihan presiden pada April, mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bulan ini bahwa dia ingin "membuat kesal" orang-orang yang tidak divaksinasi. Dengan membuat hidup mereka begitu rumit sehingga mereka akhirnya akan mendapatkan vaksin Covid.

Ribuan pemrotes anti-vaksin berdemonstrasi di Paris dan beberapa kota lain pada Sabtu untuk  menolak produk legislasi itu, tetapi jumlah mereka turun tajam dari minggu sebelumnya tepat setelah pernyataan Macron.

Prancis berada dalam cengkeraman gelombang Covid-19 kelima dengan kasus baru harian secara teratur mencapai rekor lebih dari 300.000. Namun jumlah kasus serius yang menempatkan orang di bangsal ICU jauh lebih rendah dibandingkan gelombang pertama pada Maret-April 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper