Bisnis.com, JAKARTA --Polres Bogor telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka kasus mafia tanah. Kasus tersebut diduga terkait lahan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Namun sejatinya, aset yang ikut menjadi bancakan mafia tanah tersebut tak hanya berupa lahan di Babakan Madang. Ada dugaan aset yang menjadi bancakan terkait dengan aset negara eks BPPN alias BLBI.
Informasi yang dihimpun Bisnis di lingkungan pemerintah menyebutkan bahwa akibat pemalsuan surat oleh jaringan 'mafia tanah', ratusan hektare aset properti BLBI jatuh ke tangan pihak ketiga.
Aset yang lepas ada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Luas tanah yang lepas ke tangan pihak ketiga sekitar 500 hektare.
Sementara di kawasan Sentul, aset yang lepas juga cukup luas. "Sebagian aset sudah dikuasai pihak ketiga," demikian informasi yang diperoleh Bisnis belum lama ini.
Bisnis telah menelusuri dugaan keterlibatan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Kedua orang itu masing-masing berinisial AFA dan IA.
Baca Juga
Ada indikasi kuat keduanya mengetahui bahkan terlibat dalam penjualan dokumen aset negara kepada para mafia tanah.
Kabarnya, atas penyerahan dokumen tersebut mereka memperoleh imbalan puluhan juta hingga ratusan rupiah.
Ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah bahkan secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang berkolaborasi dengan para pejabat di Kementerian Keuangan.
Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.
Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.
Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN.
Andi memaparkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. "Bukan penggelapan, tapi dugaan pemalsuan dengan obyek surat DJKN Palsu," jelasnya.
Menariknya, hampir semua pejabat di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, bungkam ketiga dikonfirmasi praktik main mata pegawainya dengan jaringan mafia aset BLBI.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tak menampik soal adanya kasus yang menyeret dua pegawai Kemenkeu.
Prastowo mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah mendalami kasus penggelapan aset BLBI yang diduga melibatkan oknum pegawai otoritas fiskal. Dia memastikan Kemenkeu akan menindak tegas oknum atau pegawai yang terlibat dalam mafia aset BLBI.
“Jika terbukti bersalah pasti dikenakan hukuman sesuai ketentuan,” tukasnya.