Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kini masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disamakan menjadi 7 hari.
Kebijakan baru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan karantina didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang pada 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1—2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (14/1/2022).
Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi- layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PPLN menjalani masa karantina selama 10x24 jam dari negara atau asal kedatangan dengan kriteria diantaranya telah terkonfirmasi mengalami kasus Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Adapun, bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7x24 jam.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 4 Januari 2022.
Larangan untuk 14 Negara Dicabut
Wiku menyebutkan, pemerintah juga mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Wiku menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.
Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah melarang WNA dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif mulai Jumat (7/1/2022).
Adapun, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.