Bisnis.com, JAKARTA - TNI AL menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (11/1/2022).
Penangkapan itu dilakukan aparat karena ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.
Komandan KRI TPD-381 Letkol Laut (P) Irwan mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggotanya yang sedang melakukan patroli menggunakan KRI Tjiptadi-381 mendeteksi kontak radar kapal asing.
Saat dilakukan pengecekan, kapal tersebut diketahui sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat tarik.
“Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB Posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T yaitu 43 NM barat Laut Pulau Laut, kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid),” ungkap Letkol Irwan dikutip dari laman tni.mil.id, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut ternyata melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Sebab tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah.
“Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk Nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, KRI IBL-383 pada hari yang sama juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang juga diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
Menurut keterangan Komandan KRI IBL-383 Letkol Laut (P) Ivan Halim, saat KRI IBL-383 sedang melaksanakan patroli, mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T (23 NM Barat Laut Pulau Laut) dan ketika didekati teridentifikasi secara visual ada 2 kapal ikan asing Vietnam dengan tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS.
Saat itu kedua kapal diketahui sedang menangkap ikan dengan masing-masing diawaki 10 orang termasuk nahkoda dan KKM, selanjutnya dilaksanakan prosedur Jarkaplid.
Dari ketiga KIA tersebut didapati muatan ikan campur kurang dari 1 ton, muatan diduga telah dipindahkan ke kapal penampung.
Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut.