Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Perbedaan e-KTP Digital dan e-KTP Biasa, Tak Perlu Fotokopi Lagi?

e-KTP digital yang menjadi bagian dari identitas digital ini tak lagi berbentuk fisik sehingga masyarakat tak perlu lagi fotokopi KTP.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital Quick Response Code (QR Code) akan diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah.

e-KTP digital yang menjadi bagian dari identitas digital ini tak lagi berbentuk fisik sehingga fotokopi KTP sebagai kegiatan yang hampir selalu melekat dalam setiap birokrasi pengurusan kependudukan, lambat laun akan menghilang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 50 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021.

“Juga KTP-el mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten/kota, sehingga ke depan tidak perlu berbagai dokumen kependudukan difotokopi,” kata Zudan melalui keterangan resmi dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Jumat (31/12/2021).

Sebutan e-KTP sebenarnya sudah ada lebih dari satu dekade lalu atau tepatnya sejak 2009. Berbeda dengan e-KTP biasa yang masih dicetak secara fisik, e-KTP Digital tidak memiliki bentuk fisik.

Sederhananya, e-KTP Digital akan seperti akun PeduliLindungi dimana identitas penduduk bisa diakses atau diketahui hanya dengan memindai kode QR melalui gawai.

Zudan menegaskan bahwa untuk pembuatan e-KTP Digital harus menggunakan gawai dan membutuhkan jaringan internet sehingga otomatis masyarakat harus ‘melek’ teknologi gawai.

Jika syaratnya demikian, maka pertanyaan umum yang muncul adalah bagaiamana nasib masyarakat yang tinggal di daerah minim sinyal internet? Kemudian, bagaimana nasib mereka yang belum atau tidak bisa menggunakan gawai?

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Bagi mereka yang belum punya handphone atau jaringan tetap dilayani dalam bentik fisik dan pelayanan manual seperti saat ini,” kata Zudan dikutip dari kanal YouTube pribadinya, @Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun, untuk membuat identitas digital, masyarakat bisa mengakses Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di gawai.

Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.

Ada tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya, pertama memasukkan NIK, memasukkan alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif.

Kedua, melakukan verifikasi wajah atau face recognition, dan ketiga melakukan verifikasi e-mail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper