Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Kasus Omicron RI Bertambah Lagi, Total 506 Orang

Hingga Senin (10/1) terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Covid-19 varian Omicron di Indonesia menjadi 506 kasus.
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali mencatat penambahan kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Hingga Senin (10/1) terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, sebanyak 415 merupakan PPLN dan 84 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi Omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable Omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi” kata Nadia dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

“Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah” ungkapnya.

Selain itu Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 gejala ringan.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan memulai vaksinasi booster Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 termasuk Omicron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper