Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hukuman Komisaris PT AIP Diperberat jadi 9 Tahun!

Lissa adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CRST) di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 11 Januari 2022  |  19:27 WIB
Hukuman Komisaris PT AIP Diperberat jadi 9 Tahun!
Ilustrasi pengadiilan - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Lissa Rukmi Utari dari 6 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Lissa adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CRST) di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dia adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa. Lissa merupakan adalah ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lissa Rukmi Utari tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (11/1/2022).

Selain pidana badan, PT Bandung juga menambah hukuman denda Komisaris PT  Ametis Indigeo Prakarsa itu dari Rp300 juta di pengadilan tingkat pertama menjadi Rp500 juta.

Majelis tinggi juga mewajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp45,7 miliar. Apabila dalam waktu sebulan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka aset-aset dan harta milik Lissa akan disita oleh negara.

Adapun kasus ini bermula pada 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi pengadilan tinggi badan informasi geospasial
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top