Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman 2 Terdakwa Kasus Korupsi Citra Satelit Disunat 4 Tahun

Hukuman dua terdakwa kasus korupsi citra satelit dipangkas dari 6 tahun jadi dua tahun bui.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi Citra Satelit di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kedua terdakwa yang mendapat pemangkasan hukuman itu antara lain mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Teknologi Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muclis.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (5/1/2022) Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari kedua terdakwa. Majelis tinggi berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor terkait dengan praktik penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadi korupsi dan kerugian negara.

"Menghukum kedua terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta," demikian putusan PT Bandung  dikutip Bisnis, Jumat (7/1/2022).

Vonis 2 tahun penjara tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman kepada eks pejabat BIG dan Lapan itu masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka perkara korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerjasama dengan Lapan tahun 2015 ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa Lissa Rummi Utari.

Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penahanan ketiga tersangka itu pun menjadi kewenangan tim JPU. Ketiganya akan djtahan selama 20 hari kedepan mulai 19 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021.

"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Adapun, saat proses penyidikan, telah diperiksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada BIG dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper