Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Terjadi di Era Dirut ES

Dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 terhadi pada era Dirut ES.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 11 Januari 2022  |  15:23 WIB
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Terjadi di Era Dirut ES
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan seusai pertemuan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).. Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah untuk mempercepat penanganan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk.

Burhanuddin memaparkan bahwa perkara korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 terjai pada era Direktur Utama ES. Sebelumnya Jaksa Agung menyebut nama AS.

ES saat ini masih di dalam tahanan karena kasus tindak pidana yang lain. "Dirutnya bernama AS [ES]," ujar Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyelidik Kejaksaan Agung juga sudah melakukan pemeriksaan serta mengklarifikasi para pihak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sudah (ditangani), kami akan kembangkan kasus ini," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).

Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung bakal terus membongkar dan menangkap pelaku terkait perkara tindak pidana korupsi yang ada di PT Garuda Indonesia hingga ke akar-akarnya agar PT Garuda Indonesia bisa bersih dari oknum.

"Kita akan terus kembangkan sampai PT Garuda Indonesia ini benar-benar bersih dari oknum ya," katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendadak menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut. Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nah, ini kami sudah serahkan hasil audit sekaligus investigasi kami ke Jaksa Agung, jadi ini bukan tuduhan ya," tuturnya di Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jaksa agung Garuda Indonesia erick thohir
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top