Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Ingin Jelaskan Cuitannya

Ferdinand ingin menjelaskan maksud cuitan 'Allahmu Lema" ke Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean/Istimewa
Ferdinand Hutahaean/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (10/1/2022).

Ferdinand menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia datang untuk memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai terlapor oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Menurut Ferdinand, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan maksud cuitannya tersebut supaya terang benderang.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand, Senin (10/1/2022).

Dia berharap, kehadirannya kali ini dapat menjadi momentum untuk mengklarifikasi kesalahpahaman terkait cuitannya tersebut.

"Saya harap kehadiran saya kali ini justru momen yang penting bahwa semua ini hanya salah paham karena orang bicara orang bicara dengan persepsi tanpa tahu fakta yang sesungguhnya," kata Ferdinand.

Adapun, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta keterangan lima saksi ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.

Kelima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper