Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kenaikan kasus Omicron akan jauh lebih tinggi dibanding varian Delta.
Dengan begitu layanan kesehatan Kementerian Kesehatan akan digeser berfokus ke rumah yang sebelumnya berfokus di rumah sakit (RS).
“Akan banyak orang yang terkena (Omicron) dan tidak perlu ke rumah sakit,” kata Budi dalam jumpa persnya seperti dilihat di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).
Budi menuturkan, pihaknya telah melakukan riset bahwa dari 414 kasus Omicron di Indonesia, yang masuk kategori sedang atau membutuhkan oksigen hanya 2 orang.
Satu usia 58 tahun kedua, 47 tahun. Keduanya mempunyai komorbid. 118 orang atau 26 persen sudah sembuh, termasuk 2 orang tadi yang masuk kategori sedang.
“Kesimpulannya, meskipun cepat transmisinya tapi lebih ringan dari segi keparahannya,” ucapnya.
Baca Juga
Menurut Budi, dari sisi surveilens dari kasus Omicron terutama dari kedatangan luar negeri, positivity rate-nya 13 persen, jauh di atas di atas positivity rate transmisi lokal 0,2 persen.
“Jadi, kedatangan luar negeri positivity ratenya 65 kali lebih tinggi dibanding transmisi lokal,” kata Budi.
“Ini memperkuat hipotesa kami, bahwa Sebagian besar kasus Omicron disebabkan kedatangan dari luar negeri,” sambungya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sudah ditemukan 50 kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron. “Sudah terjadi 50 kasus akibat transmisi lokal dari total 414 kasus,” kata Nadia kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan ini juga menyampaikan, kasus transmisi telah terjadi di tiga kota besar yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Meskipun demikian, kasus Omicron nasional masih didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Oleh karena itu, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara masuknya WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.