Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! Transmisi Lokal Omicron Telah Ditemukan di 3 Kota Besar

Kemenkes mengungkapkan hingga saat ini tercatat sudah ditemukan 50 kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sudah ditemukan 50 kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.

“Sudah terjadi 50 kasus akibat transmisi lokal Omicron dari total 414 kasus,” kata Nadia kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).

Nadia yang juga merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan ini juga menyampaikan, kasus transmisi lokal telah terjadi di tiga kota besar yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Meskipun demikian, kasus Omicron nasional masih didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

Adapun, Kemenkes mencatat total kasus konfirmasi Omicron menjadi 414 orang setelah ada penambahan kasus sebanyak 75 orang pada Sabtu (8/1).

Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga 8 Januari sebanyak 278 orang.

Dari 414 orang, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.

Untuk mencegah penyebaran Omicron kian meluas, Nadia mengungkapkan pemerintah telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri jika tidak terlalu penting.

“Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sasus penularan Omicron paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Menurutnya, meski seseorang telah divaksinasi Covid-19 dua dosis, virus tersebut tetap bisa menginfeksi. Artinya, vaksinasi tidak menjamin seseorang terhindar dari Covid-19. Bahkan kebanyakan kasus konfirmasi Omicron saat ini telah menginfeksi mereka yang telah lengkap vaksinasi nya.

“Kita harus waspada, jangan sampai tertular. Wajib disiplin terapkan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi, jangan sampai tertular dan menularkan” ucap Nadia.

Untuk membendung varian Omicron, pemerintah juga telah menutup untuk sementara masuknya WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Lebih lanjut, meskipun saat ini hasil penelitian mengenai dampak varian Omicron bagi kesehatan menunjukkan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala, Nadia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan Covid-19,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper