Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK memasukan mereka ke penjara setelah vonis dinyatakan inkrah.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Nurhadi dan Rezky akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di lapas khusus koruptor tersebut. Nurhadi juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masih dalam perkara yang sama, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin.
Hiendra akan mendekam di penjara untuk menjalani vonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp 35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.