Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus operandi yang dilakukan calon tersangka tindak pidana korupsi untuk membobol PT Taspen demi meraup keuntungan kantong pribadinya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa para pelaku menggunakan modus perdagangan valas, investasi hingga penerbitan medium term note (MTN) yang secara sengaja direkayasa guna membobol PT Taspen.
Sayangnya, Supardi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tahun terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
"Modusnya dia perdagangan valas, investasi dan MTN pada tahun berapa saya lupa. Ada investasi juga yang direkayasa," tuturnya kepada Bisnis di Gedung Bundar, Kamis (6/1/2022).
Supardi juga mengatakan calon tersangka perkara korupsi PT Taspen merupakan orang yang berbeda dengan tersangka kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, meskipun modusnya serupa.
"Pelakunya bukan orang yang sama, ini berbeda dan tidak ada hubungannya dengan Asabri atau Jiwasraya," katanya.
Baca Juga
Supardi optimistis dalam waktu dekat perkara itu bisa segera dituntaskan karena tim penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dalam rangka membuat terang perkara tindak pidana korupsi itu.
"Mudah-mudahan pekan depan bisa segera selesai ya," ujarnya.