Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Siap, Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Vonis terhadap dua terdakwa kasus Asabri ditunda karena hakim belum siap.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda vonis terhadap Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo pada korupsi dana investasi Asabri.

“Jadi sidang perkara saudara ditunda untuk besok pagi, Rabu (5/1/2022) jam 09.00 WIB. Untuk sementara saudara berada di tahanan,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto, Selasa (4/1/2022).

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dasar tersebut, Lukman dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama dia ditahan dan denda sebesar Rp750 juta rupiah subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Lukman juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.341.718.048.900. Jika dia tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Lukman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sedangkan Jimmy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itu, Jimmy dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dia ditahan dan denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Jimmy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350 dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper