Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Negara yang Diwajibkan Karantina 10 Hari

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah mengubah kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari.
Warga Amerika Serikat memadati bandara saat periode libur Natal dan Tahun Baru meskipun kasus Covid-19 akibat Omicron melonjak/USA Today
Warga Amerika Serikat memadati bandara saat periode libur Natal dan Tahun Baru meskipun kasus Covid-19 akibat Omicron melonjak/USA Today

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Penyesuaian dilakukan di tengah merebaknya varian Omicron di Tanah Air.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah mengubah kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari.

Adapun, aturan karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI dari negara dengan kasus penularan Omicron yang tinggi. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru melakukan perjalanan dari negara transmisi komunitas Omicron.

Pemerintah menyebut, setidaknya ada 15 negara yang terdapat transmisi komunitas Omricon.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya adalah negara-negara yang sudah disebutkan dalam surat edaran (SE) Satgas sebelumnya. 

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Selasa (4/1/2022).

Berikut ini daftar negara-negara dimaksud antara lain:

1. Afrika Selatan

2. Botswana 

3. Namibia

4. Zimbabwe 

5. Lesotho, mas

6. Mozambik 

7. Eswatini

8. Malawi

9. Angola

10. Zambia

11. Inggris

12. Norwegia

13. Denmark

Airlangga masih belum menyebut negara mana saja yang akan ditambahkan ke dalam daftar. Namun, dia mengungkapkan bahwa dua negara tambahan itu memiliki kasus yang tinggi. Hal ini akan dimasukan dalam peraturan Satgas Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan kembali mencatat penambahan kasus transmisi lokal Omicron pada Senin (3/1). Dengan penambahan tersebut, total kasus konfirmasi omicron di Indonesia tercatat 152 kasus, dimana 146 merupakan kasus impor dan 6 kasus transmisi lokal.

“Dari 152 kasus yang masuk ke Indonesia, setengahnya tanpa gejala setengahnya lagi sakit ringan, mereka tidak butuh oksigen dan saturasinya masih diatas 95 persen. Sekitar 23 persen atau 34 orang sudah kembali ke rumah. Sampai sekarang tidak ada yang menbutuhkan perawatan serius di RS, cukup diberi obat dan vitamin,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (3/1/2022).

Kemenkes merinci kasus Omicron di Indonesia masih didominasi dari para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan USA.

Menyusul temuan ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terutama kelima negara tersebut. Sebab penularan Omicron terus meluas, terlebih saat libur pergantian tahun dipastikan mobilitas masyarakat kian meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper