Bisnis.com, JAKARTA - Polisi tidak menahan artis CA telah berstatus tersangka dalam kasus prostitusi online.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (3/1/2022).
Zulpan menyebut, terdapat beberapa pertimbangan hingga akhirnya penyidik tidak menahan CA. Pertama, CA merupakan korban juga dalam kasus ini. Kedua, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Zulpan mengatakan CA juga berjanji kooperatif selama proses penyelidikan.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya.
Diketahui, polisi menangkap seorang artis bernisial CA atas kasus dugaan prostitusi di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021) dini hari.