Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Simak kriteria penerima vaksin booster, baik gratis maupun berbayar.
Dia mengatakan vaksin booster saat ini masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, Menkes Budi Gunadi menyampaikan bahwa vaksin booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, Budi menuturkan program vaksin booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.
Lantas, siapa saja golongan masyarakat yang berhak menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster?
Menkes mengungkapkan vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun lalu. Selanjutnya, dia mengatakan kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga
“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disarkan di Youtube DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).
“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.
Kriteria Penerima Prioritas Vaksin Dosis 3 atau Booster (gratis dan berbayar)
1. Lansia
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
4. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
5. Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.
Syarat Vaksin Dosis 3 atau Booster
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Jenis Vaksin Dosis 3 atau Booster yang Sedang Dikaji BPOM
1. Pfizer
2. AstraZeneca
3. Sinovac.