Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 2022, Tjahjo Kumolo Wajibkan PNS Ikuti Apel Pagi

Kegiatan apel pagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termaktub melalui surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin.

Kegiatan apel ini akan mulai dijalankan pada awal 2022, di mana pemberlakuan apel pagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termaktub melalui surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip melalui situs resmi Kementerian PANRB, Sabtu (1/1/2022).

Melalui surat tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun, pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.

Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan tersebut.

Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama.

Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper